For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor

Also known as: Permendag 38/2022 · Permendag No. 38 Tahun 2022 · Permendag Nomor 38 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2022Publication Date:7 Juni 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeProgram Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date08 Juni 2022
Publication Date07 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Program Percepatan Penyaluran _Crude Palm Oil_ (CPO), _Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil_ (RBD Palm Oil), _Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein_ (RBD Palm Olein), dan _Used Cooking Oil_ (UCO) melalui ekspor. Program Percepatan bertujuan untuk menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri. Program ini memberlakukan alokasi ekspor sebesar 1 juta ton, dengan alokasi untuk masing-masing eksportir minimal 10 ton dan kelipatannya. Penetapan alokasi ekspor dilakukan berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait. Ekspor dalam program ini dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Eksportir yang berminat menjadi peserta program dapat mengajukan jumlah alokasi ekspor yang diinginkan melalui SINSW selama 2 hari kalender, dengan menyampaikan data kapasitas tangki, rencana jumlah alokasi ekspor, dan pernyataan mandiri mengenai bidang usaha. Alokasi ekspor berlaku hingga 30 Juni 2022 dan tidak dapat dipindahtangankan. Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Untuk mendapatkan PE, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW dan memiliki hak akses dengan melakukan registrasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan. PE diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE dan berlaku selama 1 bulan serta digunakan sekali untuk setiap proses pabean. Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik paling lama 7 hari setelah pelaksanaan ekspor melalui SINSW.

1. _Crude Palm Oil_ (CPO), _Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil_ (RBD Palm Oil), _Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein_ (RBD Palm Olein), dan _Used Cooking Oil_ (UCO) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 31 Juli 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

1. Eksportir yang telah mendapatkan alokasi Ekspor namun tidak mengajukan permohonan PE dan/atau memiliki PE namun tidak merealisasikan ekspornya sampai dengan masa berlaku PE berakhir, dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran pelayanan Ekspor secara sistem di SINSW dan pembekuan persetujuan Ekspor lain yang dimiliki oleh Eksportir. 2. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor dan/atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor, dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. Jika tetap tidak menyampaikan laporan, dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan PE berikutnya.