For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Also known as: PP 37/1948 · PP No. 37 Tahun 1948 · PP Nomor 37 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1948Publication Date:1 Oktober 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSusunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1948
Publication Date01 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang 'Peraturan Pengadilan Tentara'. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 dengan peraturan baru yang lebih memuaskan terkait susunan dan kekuasaan pengadilan dan kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Peraturan ini menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Mahkamah Tentara, Mahkamah Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara Agung. Pengadilan ini berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pihak lain yang dipersamakan dengan prajurit. Kekuasaan kejaksaan dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Kejaksaan Tentara, Kejaksaan Tentara Tinggi, dan Kejaksaan Tentara Agung, yang bertugas melaksanakan pengusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian pekerjaan dan pengangkatan pejabat dalam lingkungan peradilan ketentaraan.

1. Segala perkara yang pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini telah disampaikan kepada Mahkamah Tentara Agung untuk diperiksa dan diputuskan dalam tingkatan peradilan pertama dan belum diputus harus diserahkan kepada Jaksa dari Kejaksaan Tentara Tinggi yang bersangkutan untuk dilanjutkan kepada Mahkamah Tentara Tinggi yang berkuasa memutuskannya, kecuali jikalau Mahkamah Tentara Agung sudah mulai dengan pemeriksaan perkara dalam persidangan, dalam hal mana Mahkamah Tentara Agung harus melanjutkan dan memutuskan perkaranya dengan tiga hakim, terhitung ketuanya, dari tiga hakim mana adalah satu atau dua orang harus ahli hukum dan satu atau dua orang harus opsir tentara.

(-)