For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Also known as: PP 61/1948 · PP No. 61 Tahun 1948 · PP Nomor 61 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1948Publication Date:6 November 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1948
Publication Date06 November 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 terkait Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 8 ayat (4) yang mengatur tentang penggantian panitera yang berhalangan dalam Mahkamah Tentara. Dalam hal panitera berhalangan, pekerjaannya di Mahkamah Tentara dapat diwakili oleh pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua atau Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.

(-)

(-)