For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1948 tentang Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Also known as: PP 49/1948 · PP No. 49 Tahun 1948 · PP Nomor 49 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1948Publication Date:19 Oktober 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1948
Publication Date19 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 terkait susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum yang lebih tepat dalam menangani perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit. Mahkamah Tentara diberikan kewenangan untuk memutuskan perkara dalam tingkatan pertama bagi prajurit berpangkat Kapten ke bawah, sedangkan Mahkamah Tentara Tinggi menangani perkara yang melibatkan prajurit berpangkat Major ke atas. Selain itu, istilah 'Undang-Undang' dalam beberapa pasal diganti dengan 'Peraturan Pemerintah'.

(-)

(-)