on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik
Also known as: Peraturan BPOM 9/2019 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dengan menerapkan pedoman CDOB dalam setiap aspek dan rangkaian distribusi obat. Selain itu, peraturan ini juga menggantikan beberapa ketentuan mengenai distribusi narkotika dan psikotropika yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi PBF, PBF Cabang, dan Instalasi Sediaan Farmasi untuk menerapkan pedoman teknis CDOB dalam pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat. Pedoman teknis CDOB meliputi manajemen mutu, organisasi, manajemen, dan personalia, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, penanganan keluhan, obat dan/atau bahan obat kembalian, diduga palsu dan penarikan kembali, transportasi, fasilitas distribusi berdasarkan kontrak, dokumentasi, ketentuan khusus bahan obat, produk rantai dingin, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Industri farmasi juga wajib menerapkan pedoman teknis CDOB dalam melaksanakan kegiatan distribusi bahan obat dan/atau obat. Untuk membuktikan penerapan pedoman teknis CDOB, PBF dan PBF Cabang wajib memiliki Sertifikat CDOB yang diterbitkan oleh Kepala Badan.