For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik

Also known as: Peraturan BPOM 6/2020 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date10 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dengan menerapkan pedoman cara distribusi obat yang baik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi di bidang distribusi obat. Perubahan mencakup ketentuan mengenai bangunan dan peralatan, operasional, transportasi, fasilitas distribusi berdasar kontrak, dan dokumentasi. Semua pihak yang terlibat dalam distribusi obat bertanggung jawab untuk memastikan mutu obat dan mempertahankan integritas rantai distribusi. Sistem mutu harus mencakup manajemen risiko dan memastikan bahwa obat tidak tercemar selama penyimpanan dan transportasi. Penanggung jawab fasilitas distribusi harus memastikan penerapan sistem mutu dan pelatihan personil yang memadai.

(-)

(-)