on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik
Also known as: Peraturan BPOM 20/2025 · Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan peredaran obat sesuai dengan standar keamanan, khasiat, dan mutu melalui penerapan Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum saat ini. CDOB mencakup berbagai aspek seperti manajemen mutu, organisasi dan personalia, bangunan dan peralatan, dokumentasi, operasional, serta ketentuan khusus untuk produk rantai dingin dan obat-obatan tertentu. Penerapan CDOB diwajibkan bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF), PBF Cabang, dan Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, serta dapat menggunakan sistem elektronik yang harus memenuhi standar CDOB. Sertifikat CDOB menjadi bukti penerapan standar ini dan diterbitkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.