For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Also known as: PP 28/2021 · PP No. 28 Tahun 2021 · PP Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalPembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Bidang Perindustrian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Beberapa ketentuan pada peraturan sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Pembangunan nasional di bidang ekonomi bertujuan menciptakan struktur ekonomi yang mandiri dengan menempatkan industri sebagai penggerak utama. Pembangunan industri diarahkan dengan prinsip berkelanjutan, mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Tantangan persaingan global menuntut peningkatan daya saing industri nasional. Langkah-langkah peningkatan daya saing meliputi jaminan ketersediaan bahan baku, iklim usaha kondusif, efisiensi, kepastian hukum, serta fasilitas fiskal dan nonfiskal. Undang-Undang Cipta Kerja menyempurnakan regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Perindustrian, untuk memaksimalkan tujuan pembangunan industri. Pemerintah berkomitmen memudahkan akses bahan baku melalui kebijakan ekspor-impor dan penyaluran dalam negeri. Peran masyarakat dalam pembangunan industri penting untuk kemajuan dan keberhasilan. Industri strategis menjadi prioritas kesejahteraan rakyat dan ketahanan nasional, memerlukan penguasaan dan pengaturan oleh pemerintah. Pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan administratif.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan, atau pencabutan izin usaha.