For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri

Also known as: PP 2/2017 · PP No. 2 Tahun 2017 · PP Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2017Publication Date:11 Januari 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembangunan Sarana dan Prasarana Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 2017
Publication Date11 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya terkait pembangunan sarana dan prasarana industri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, serta perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang standardisasi industri, sistem informasi industri nasional, dan fasilitas industri. Standardisasi industri meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, serta pemberlakuan SNI secara wajib. Sistem Informasi Industri Nasional bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu. Fasilitas industri diberikan dalam bentuk fiskal dan nonfiskal untuk mendukung pengembangan industri, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu seperti berorientasi ekspor atau menerapkan SNI.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Standardisasi Industri, Kawasan Industri, Sistem Informasi Industri Nasional, dan Fasilitas Nonfiskal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri merupakan Data Industri dan Data Kawasan Industri sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. 3. Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak menghentikan kegiatan produksi atau tidak menarik barang dikenakan sanksi administratif berupa denda, penutupan sementara, pembekuan IUI, atau pencabutan IUI. 2. Denda administratif paling banyak Rp 1.000.000.000,00. 3. Pelanggaran kewajiban penyampaian Data Industri dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, pembekuan IUI, atau pencabutan IUI.