For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Also known as: PP 29/2018 · PP No. 29 Tahun 2018 · PP Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2018Publication Date:13 Juli 2018
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberdayaan Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juli 2018
Publication Date13 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri melalui pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM), pengembangan industri hijau, dan penguatan industri strategis. Pemerintah Pusat dan Daerah berperan dalam membangun dan memberdayakan IKM agar berdaya saing, berperan dalam penguatan struktur industri nasional, dan berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan. Kebijakan ini mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kerja sama internasional untuk membuka akses pasar dan meningkatkan investasi.

1. Segala kegiatan pemberdayaan industri yang telah dilaksanakan, dinyatakan sebagai kegiatan pemberdayaan industri yang berlaku menurut Peraturan Pemerintah ini. 2. Kegiatan pemberdayaan industri yang masih dilaksanakan pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan selesai.

1. Pelanggaran terhadap Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri, dan/atau pencabutan izin usaha industri.