For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Also known as: Permendag 43/2025 · Permendag No. 43 Tahun 2025 · Permendag Nomor 43 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2025Publication Date:9 Desember 2025
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeMinyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date26 Desember 2025
Publication Date09 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, higienis, dan kualitas minyak goreng sawit, melindungi konsumen, serta menjaga efisiensi distribusi dalam tata kelola minyak goreng rakyat agar produk tersedia dalam jumlah yang memadai, berkualitas, dan terjangkau. Ketentuan substantif mencakup: 1. **Jenis Minyak Goreng Kemasan:** Terdiri dari minyak goreng premium dan Minyak Goreng Rakyat (MGR). 2. **Tanggung Jawab Produsen dan Pengemas:** Bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan kebenaran kuantitas minyak goreng yang diperdagangkan, serta kesesuaian pelabelan. 3. **Persyaratan Kemasan:** Kemasan harus tidak mudah rusak dan memenuhi persyaratan tara pangan, dengan ukuran paling besar 25 kg atau 27,5 L. 4. **Tata Kelola MGR:** Meliputi program MGR yang dilaksanakan oleh Menteri dengan melibatkan produsen, distributor lini 1 (D1), distributor lini 2 (D2), Perum BULOG, BUMN Pangan, Pengecer, dan eksportir non-produsen produk turunan kelapa sawit. Semua pelaku usaha (kecuali eksportir non-produsen) wajib terdaftar di SIMIRAH. 5. **Pengadaan MGR:** Berasal dari produksi dalam negeri melalui skema pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) oleh pelaku usaha ekspor, dilaksanakan melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B). 6. **Pendistribusian MGR:** Dilakukan secara berjenjang oleh produsen, D1, D2, Perum BULOG, BUMN Pangan, dan Pengecer. Produsen wajib mendistribusikan minimal 35% melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. Pendistribusian diutamakan ke pasar rakyat pantauan. 7. **Harga Penjualan MGR:** Menteri menetapkan harga penjualan domestik dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Produsen, D1, D2, Perum BULOG, dan BUMN Pangan wajib mematuhi harga penjualan domestik, sementara Pengecer wajib menjual sesuai atau di bawah HET. 8. **Pendaftaran:** Produsen mendaftar melalui SIINas dan menyampaikan perkiraan produksi/penyaluran, serta mendaftarkan distributor dan pengecer melalui SIMIRAH. D1, D2, Perum BULOG, dan BUMN Pangan juga mendaftarkan pihak yang menerima pasokan. 9. **Hak Ekspor:** Pemenuhan kebutuhan dalam negeri diakui sebagai dasar perhitungan hak ekspor RBDPL, yang dapat dialihkan atau dikonversi. 10. **Penggunaan Merek MINYAKITA:** Produsen dan Pengemas wajib memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal untuk menggunakan merek MINYAKITA dalam Program MGR, dengan ketentuan ukuran kemasan, pencantuman logo, HET, dan bentuk kemasan yang spesifik.

1. Pendistribusian MGR paling sedikit 35% dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dilakukan paling lambat 30 hari sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Produsen dan Pengemas yang telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Merek MINYAKITA sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses, harus menyesuaikan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) dikenai teguran tertulis (2 kali), selanjutnya tindakan lain seperti penangguhan atau pembekuan persetujuan ekspor. 3. Eksportir non-Produsen yang melanggar Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif yang sama dengan Produsen. 4. Perum BULOG, BUMN Pangan, D1, dan/atau D2 yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dikenai teguran tertulis (2 kali), selanjutnya penghentian sementara kegiatan pendistribusian atau rekomendasi pembekuan akun pada SIMIRAH. 5. Pengecer yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (2) dikenai teguran tertulis (2 kali), selanjutnya penghentian sementara kegiatan penjualan atau rekomendasi pembekuan akun pada SIMIRAH. 6. Produsen atau Pengemas yang melanggar Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 7. Produsen atau Pengemas yang melanggar Pasal 26 dikenai teguran tertulis (2 kali), selanjutnya pencabutan persetujuan merek MINYAKITA dan penarikan minyak goreng dari distribusi. 8. Produsen atau Pengemas yang melanggar Pasal 27 ayat (1) dikenai teguran tertulis (2 kali), selanjutnya pencabutan persetujuan merek MINYAKITA dan penarikan MGR dari distribusi.