For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Also known as: Permendag 20/2026 · Permendag No. 20 Tahun 2026 · Permendag Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2026Publication Date:29 Juni 2026
PerkebunanPerdagangan Dalam NegeriIndustri Makanan & Minuman

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Juli 2026
Publication Date29 Juni 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng sawit kemasan di pasar dalam negeri. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi produsen untuk memasok minyak goreng dalam kemasan guna memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga di pasar domestik.

(-)

1. Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban pasokan minyak goreng kemasan saat terjadi kelangkaan barang dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja. 2. Apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan, produsen dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah berupa penutupan gudang dan penutupan sementara sampai kewajiban dilaksanakan. 3. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga, atau dinas terkait, termasuk mekanisme rekomendasi pembekuan akun pada sistem SIMIRAH.