For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Also known as: Permendag 18/2024 · Permendag No. 18 Tahun 2024 · Permendag Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2024Publication Date:13 Agustus 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeMinyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date14 Agustus 2024
Publication Date13 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 323) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1467); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1008).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu dan keamanan minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen serta mengoptimalkan tata kelola minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh dengan harga terjangkau. Ketentuan substansial mencakup Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan dengan mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Program ini melibatkan produsen minyak goreng, distributor (D1 dan D2), BUMN Pangan, pengecer, dan eksportir produk turunan kelapa sawit. Tata kelola MGR meliputi pendistribusian, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan pemberian insentif. Produsen wajib menyalurkan MGR kepada D1 dan/atau BUMN Pangan dan melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH. D1, BUMN Pangan, dan D2 wajib menyalurkan MGR hingga ke pengecer. Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Produsen dan eksportir yang mendistribusikan MGR dapat diberikan insentif. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran produsen minyak goreng melalui SIINas dan SIMIRAH, serta tata niaga minyak goreng dalam rangka Program MGR, termasuk penetapan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

1. Minyak Goreng dalam bentuk Kemasan merek "MINYAKITA" yang mencantumkan HET Rp14.000,00/liter pada Kemasan dan masih beredar di pasar, masih dapat diperdagangkan dengan menggunakan HET yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Minyak Goreng dalam bentuk Kemasan merek “MINYAKITA” yang menggunakan Kemasan selain yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b masih dapat diperdagangkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) MGR dalam bentuk curah dan/atau CPO masih dapat dilaksanakan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Penyesuaian sistem informasi pada Kementerian Perdagangan yang digunakan dalam penghitungan hak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Produsen Minyak Goreng, D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 yang tidak melaksanakan kewajiban pendistribusian MGR dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan penjualan MGR, penutupan gudang penyimpanan MGR, penarikan MGR dari distribusi, dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha. 2. Pengecer yang tidak menjual MGR sesuai HET atau melanggar pembatasan penjualan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan penjualan MGR, penutupan gudang penyimpanan MGR, penarikan MGR dari distribusi, dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha. 3. Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas yang tidak memiliki surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, diawali dengan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penjualan MGR, penutupan gudang penyimpanan MGR, dan/atau penarikan MGR dari distribusi.