1. Produsen Minyak Goreng, D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 yang tidak melaksanakan kewajiban pendistribusian MGR dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan penjualan MGR, penutupan gudang penyimpanan MGR, penarikan MGR dari distribusi, dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
2. Pengecer yang tidak menjual MGR sesuai HET atau melanggar pembatasan penjualan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan penjualan MGR, penutupan gudang penyimpanan MGR, penarikan MGR dari distribusi, dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
3. Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas yang tidak memiliki surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, diawali dengan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penjualan MGR, penutupan gudang penyimpanan MGR, dan/atau penarikan MGR dari distribusi.