For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat

Also known as: Permendag 49/2022 · Permendag No. 49 Tahun 2022 · Permendag Nomor 49 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 2022Publication Date:29 September 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Oktober 2022
Publication Date29 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 283); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 515); 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 657).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan dan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, melibatkan Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, Distributor, PUJLE, Pengecer, dan eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO.

Tata kelola MGR meliputi Program MGR, pendistribusian, HET, dan insentif MGR, pendaftaran, verifikasi, dan/atau penetapan Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO, serta PUJLE, dan tata niaga CPO dan Minyak Goreng dalam rangka Program MGR. Pendistribusian MGR dapat dilakukan dalam bentuk curah dan kemasan. MGR dalam bentuk curah didistribusikan di Pasar Rakyat dan Pengecer yang terdaftar pada SIMIRAH. MGR dalam bentuk kemasan harus menggunakan merek “MINYAKITA” dan memenuhi ketentuan kemasan tertentu.

Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET, yaitu Rp14.000,00/liter untuk MGR curah dan kemasan. Produsen dan/atau eksportir yang mendistribusikan MGR dapat diberikan insentif faktor pengali regional dan/atau kemasan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, dan eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO wajib mengikuti Program MGR dan mendaftar melalui SIINas. PUJLE harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal dan memiliki aplikasi digital dengan fitur tertentu.

Kebutuhan CPO untuk Program MGR dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi MGR dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri. Direktur Jenderal menetapkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dan/atau harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) CPO dan/atau Minyak Goreng. Realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dan Minyak Goreng dilaporkan melalui SIMIRAH. Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan bahan baku, komitmen pasokan, dan distribusi MGR.

(-)

1. Pengecer yang melanggar ketentuan HET dan kewajiban lainnya dikenai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga rekomendasi pencabutan perizinan berusaha. 2. Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dikenai teguran tertulis hingga rekomendasi penghentian sementara kegiatan usaha. 3. Eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dikenai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga rekomendasi pencabutan perizinan berusaha. 4. PUJLE dan Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH yang tidak melaksanakan kewajiban penyaluran MGR dikenai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha.