Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter atau Rp15.500,00 per kilogram, termasuk pajak pertambahan nilai. HET ini berlaku untuk penjualan kepada konsumen, khususnya masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Industri menengah dan besar, termasuk pengemas, dilarang menggunakan minyak goreng curah dengan HET yang ditetapkan. Menteri berwenang melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET ini, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pengecer yang menjual di atas HET dan industri yang melanggar penggunaan minyak goreng curah bersubsidi akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Menteri dan kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing, dengan mandat yang dapat diberikan kepada Direktur Jenderal atau kepala dinas yang membidangi perdagangan. Sanksi pencabutan perizinan berusaha dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission berdasarkan notifikasi dari Menteri atau kepala daerah.