For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 43/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 43 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2020Publication Date:18 Juni 2020
Struktur Organisasi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2018 Nomor 478). 2. Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2012 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 466) sepanjang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan.

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia, serta memperjelas organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman. Susunan organisasi Keasistenan Ombudsman di tingkat pusat terdiri dari Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Keasistenan Utama Manajemen Mutu, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring, serta Keasistenan Utama I hingga VII. Setiap Keasistenan Utama memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam menerima, memverifikasi, memeriksa laporan masyarakat, serta mencegah maladministrasi.

Di tingkat perwakilan, susunan organisasi terdiri dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan, dan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan. Peraturan ini juga mengatur tata kerja Keasistenan Ombudsman, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Keasistenan bertanggung jawab atas pencapaian rencana kerja dan anggaran, serta wajib menyusun laporan kegiatan dan kinerja secara periodik. Peraturan ini juga mengatur tentang penempatan Asisten pada Keasistenan Ombudsman.

1. Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, kepala keasistenan utama dan kepala keasistenan yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan penetapan kepala keasistenan utama dan kepala keasistenan yang baru berdasarkan Peraturan Ombudsman ini.

(-)