For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 29/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 29 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 Februari 2018Publication Date:26 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date26 Februari 2018
Publication Date26 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Peraturan Ombudsman ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 13: Mengatur susunan Perwakilan Ombudsman yang terdiri dari Kepala Perwakilan, Asisten Ombudsman, dan unsur Tata Usaha dari Sekretariat Jenderal. Staf Sekretariat Jenderal diangkat dan ditempatkan oleh Sekretariat Jenderal sesuai kebutuhan. Ketua Ombudsman dapat menugaskan Asisten Ombudsman sebagai pejabat sementara Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Perwakilan Ombudsman paling lama 6 (enam) bulan jika terjadi kekosongan.
  2. Pasal 26: Mengatur penugasan Asisten Ombudsman sebagai pejabat sementara Kepala Perwakilan Ombudsman jika terjadi kekosongan jabatan. Ketua Ombudsman dapat menugaskan Asisten Ombudsman dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Madya sebagai pejabat sementara paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun. Jika tidak terpenuhi, Asisten Ombudsman lain dapat ditugaskan.

1. Peraturan Ombudsman ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Februari 2018.

(-)