on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah
Also known as: Peraturan Ombudsman RI 10/2012 · Peraturan Ombudsman RI No. 10 Tahun 2012 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Ombudsman ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Perwakilan Ombudsman berwenang meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, melakukan pemanggilan, menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi, menyampaikan usul rekomendasi, dan mengumumkan hasil temuan.
Setiap Warga Negara Republik Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman setelah memenuhi persyaratan.