on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Also known as: Permenhub 154/2016 · Permenhub No. 154 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 154 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Ketentuan Substansial: BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. BPTD dibagi menjadi tiga tipe berdasarkan karakteristik wilayah: Tipe A, B, dan C. Setiap tipe memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan. BPTD juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan fasilitas transportasi. Selain itu, BPTD mengawasi tarif angkutan dan menyelenggarakan fungsi tata usaha, kepegawaian, dan hubungan masyarakat.