For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat

Also known as: Permenhub 154/2016 · Permenhub No. 154 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 154 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Penyeberangan 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Ketentuan Substansial: BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. BPTD dibagi menjadi tiga tipe berdasarkan karakteristik wilayah: Tipe A, B, dan C. Setiap tipe memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan. BPTD juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan fasilitas transportasi. Selain itu, BPTD mengawasi tarif angkutan dan menyelenggarakan fungsi tata usaha, kepegawaian, dan hubungan masyarakat.

1. Pengisian sumber daya manusia pada BPTD dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sampai dengan Balai Pengelola Transportasi Darat memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Pelabuhan Penyeberangan, Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan, dan Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 tahun 2002, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)