For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerjabalai Pengelola Transportasi Darat

Also known as: Permenhub 20/2018 · Permenhub No. 20 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2018Publication Date:28 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerjabalai Pengelola Transportasi Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date02 Maret 2018
Publication Date28 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Perubahan utama yang diatur dalam peraturan ini adalah relokasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X dari Kota Semarang ke Kota Surakarta. Relokasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan lokasi BPTD Wilayah X tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)