For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan

Also known as: Permenhub 85/2011 · Permenhub No. 85 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 85 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2011Publication Date:13 Oktober 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date13 Oktober 2011
Publication Date13 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diusahakan secara komersial.

Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Kantor ini bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang diusahakan secara komersial.

Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisis dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran, reklamasi, jaringan jalan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan; pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan; penyusunan rencana induk, penetapan DLKr dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp); pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan penyeberangan; pengusulan dan pemantauan tarif; koordinasi dalam penjaminan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus kendaraan dan penumpang; pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan; penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup; penjadwalan keberangkatan dan kedatangan kapal; pengawasan bongkar muat; dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

Struktur organisasi terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pembangunan, Seksi Operasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pengisian Sumber Daya Manusia pada Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. 2. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan, dan peta jabatan Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. 3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan wajib memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)