For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 10/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:19 Mei 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date19 Mei 2014
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2008 Seri C Nomor 4)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan ini meliputi penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan definisi istilah-istilah terkait administrasi kependudukan, kewajiban pelaporan peristiwa penting dan kependudukan bagi WNI di dalam dan luar negeri, serta penyesuaian kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara administrasi kependudukan di tingkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan dan pendistribusian dokumen kependudukan, pengelolaan data kependudukan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi penduduk.

(-)

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai denda administratif. 3. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan diancam dengan pidana. 4. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk diancam dengan pidana. 5. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan diancam dengan pidana. 6. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan diancam dengan pidana. 7. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu, diancam dengan pidana. 8. Pejabat atau petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, yang melakukan dan membantu melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana.