For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 16/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:30 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2008 Seri C Nomor 6) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 38)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, guna mewujudkan pencapaian standar pelayanan minimal dan pelayanan prima dalam mengatasi permasalahan kependudukan di Kabupaten Bantul.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  2. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana.
  3. Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kecamatan dan Desa, penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  4. Kewajiban Instansi Pelaksana dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan, meliputi pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi.
  5. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
  6. Pengaturan mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan, perpindahan penduduk, penduduk non-permanen, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
  7. Pengaturan mengenai Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan, termasuk jenis data, dokumen, persyaratan, dan tata cara penerbitan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dokumen kependudukan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Pemalsuan surat/dokumen kependudukan, manipulasi data, akses ilegal ke database, penyebarluasan data tanpa hak, pungutan biaya ilegal, pencetakan/distribusi blangko ilegal, dan pendaftaran ganda dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.