For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985

Also known as: Keppres 76/1985 · Keppres No. 76 Tahun 1985 · Keppres Nomor 76 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:21 November 1985Publication Date:21 November 1985
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan. Perubahan ini dilakukan pada BAB V yang mengatur Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan, khususnya pada Pasal 56 dan Pasal 60. Pasal 56 mengatur struktur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari beberapa direktorat, termasuk Direktorat Perencanaan Penerimaan dan Direktorat Pemberantasan Penyelundupan. Pasal 60 mengatur struktur Pusat yang terdiri dari beberapa pusat, termasuk Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan dan Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)