For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 16/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:14 Desember 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date14 Desember 2016
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan pada Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 24); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru terkait desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa, yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
  2. Persyaratan bagi warga negara yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah terpidana.
  3. Proses penjaringan bakal calon perangkat desa melalui pengumuman, sosialisasi, pendaftaran, dan musyawarah desa/padukuhan.
  4. Proses penyaringan calon perangkat desa melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis.
  5. Penetapan dan pengangkatan calon perangkat desa berdasarkan hasil penyaringan dan rekomendasi Camat.
  6. Pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
  7. Masa jabatan Perangkat Desa hingga usia 60 tahun.
  8. Hak, kewajiban, dan larangan bagi Perangkat Desa.
  9. Mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara Perangkat Desa.
  10. Pengaturan mengenai Perangkat Desa yang berhalangan sementara dan berhalangan tetap.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa.

1. Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Pemerintah Daerah yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dipindahtugaskan di instansi di lingkungan Pemerintah Daerah oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. 2. Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dapat tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa setelah mendapat izin tertulis dari Bupati. 3. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.