For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 5/2010 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:29 Juni 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date29 Juni 2010
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Dukuh (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2000 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Dukuh (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2003 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dukuh di Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengangkatan Dukuh yang tertib dan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Proses pengangkatan Dukuh yang dilakukan melalui seleksi administrasi dan pemilihan oleh penduduk padukuhan setempat.
  2. Pembentukan panitia pengangkatan oleh Kepala Desa yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pengangkatan Dukuh.
  3. Persyaratan bagi calon Dukuh, antara lain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.
  4. Tata cara pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Dukuh, termasuk tahapan penjaringan, penyaringan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon Dukuh terpilih.
  5. Masa jabatan Dukuh adalah sampai dengan usia 60 tahun.
  6. Tugas dan fungsi Dukuh sebagai pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di wilayah kerjanya.
  7. Hak, kewajiban, dan larangan bagi Dukuh, termasuk larangan menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat dalam kampanye, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  8. Pertanggungjawaban Dukuh kepada Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tindakan penyidikan terhadap Dukuh, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, serta pengangkatan penjabat Dukuh.

1. Dukuh yang diangkat sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Dukuh yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menaati ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini. 3. Terhadap proses pemilihan dukuh yang masih berlangsung pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku tetap mendasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Dukuh (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2000 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Dukuh (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2003 Nomor 6 Seri Ε).

1. Dukuh yang diberhentikan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dikenakan sanksi administrasi berupa pengurangan penghasilan dan tunjangan yang diterima sebagai dukuh sebesar 50% (lima puluh persen).