on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
Also known as: PP 33/2003 · PP No. 33 Tahun 2003 · PP Nomor 33 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menghapus Kota Administratif yang tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi Daerah Otonom, sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kota Administratif yang dihapus meliputi Kisaran, Rantau Prapat, Batu Raja, Cilacap, Purwokerto, Klaten, Jember, dan Watampone. Penghapusan ini dilakukan karena kota-kota tersebut tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom. Setelah penghapusan, Bupati dari masing-masing kabupaten terkait bertanggung jawab untuk menata kembali kewenangan, kelembagaan, personil, keuangan, dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.