For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto

Also known as: PP 36/1982 · PP No. 36 Tahun 1982 · PP Nomor 36 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:2 Desember 1982Publication Date:2 Desember 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Purwokerto
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 1982
Publication Date02 Desember 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Purwokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Purwokerto yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Purwokerto diharapkan dapat menjadi sarana utama dalam pembinaan wilayah dan mendorong laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Purwokerto meliputi seluruh kelurahan di Kecamatan Purwokerto dan sebagian wilayah dari Kecamatan Baturaden, Karanglewas, serta Desa Bobosan di Kecamatan Kedungbanteng. Wilayah ini dibagi menjadi empat kecamatan: Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Timur.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Purwokerto yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Purwokerto. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Purwokerto sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Purwokerto. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

(-)