on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat
Also known as: PP 62/1991 · PP No. 62 Tahun 1991 · PP Nomor 62 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bilah Hulu di Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong laju pembangunan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membentuk Kota Administratif Rantau Prapat di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu. Pemerintah Kota Administratif bertanggung jawab untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya perkotaan. Wilayah ini dibagi menjadi dua kecamatan: Rantau Utara dan Rantau Selatan, dengan pusat pemerintahan di Kota Rantau Prapat. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada APBN dan APBD terkait.