For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional

Also known as: Peraturan BI 18/3/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/3/PBI/2016

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2016Publication Date:10 Maret 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
LocationBank Indonesia
Effective Date16 Maret 2016
Publication Date10 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional beserta perubahannya. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 mengenai pemenuhan GWM dalam Rupiah, perubahan penjelasan Pasal 4, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 22, serta perubahan pada Pasal 17 mengenai jasa giro yang diberikan Bank Indonesia terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah. Tingkat bunga jasa giro ditetapkan sebesar 2,5% per tahun dan diberikan apabila bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.

(-)

(-)