For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Also known as: Peraturan BI 19/6/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/6/PBI/2017

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2017Publication Date:17 April 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Juli 2017
Publication Date17 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui penguatan kerangka operasional kebijakan moneter dan manajemen likuiditas bank. Perubahan ini memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan likuiditas bank serta mengurangi volatilitas suku bunga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemenuhan giro wajib minimum (GWM) bank umum dalam rupiah dan valuta asing. GWM Primer ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah, dengan pemenuhan harian dan rata-rata. GWM Sekunder dan GWM LFR juga diatur dengan persentase tertentu dari DPK. Peraturan ini memberikan kelonggaran bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi dan mengatur pengecualian bagi bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan dan perhitungan GWM serta pengenaan sanksi bagi pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM.

(-)

1. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 125% dari suku bunga JIBOR untuk kekurangan GWM dalam rupiah. 2. Pelanggaran GWM dalam valuta asing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% per hari kerja.