on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Also known as: Peraturan BI 19/6/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/6/PBI/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui penguatan kerangka operasional kebijakan moneter dan manajemen likuiditas bank. Perubahan ini memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan likuiditas bank serta mengurangi volatilitas suku bunga.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemenuhan giro wajib minimum (GWM) bank umum dalam rupiah dan valuta asing. GWM Primer ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah, dengan pemenuhan harian dan rata-rata. GWM Sekunder dan GWM LFR juga diatur dengan persentase tertentu dari DPK. Peraturan ini memberikan kelonggaran bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi dan mengatur pengecualian bagi bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan dan perhitungan GWM serta pengenaan sanksi bagi pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM.