on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Also known as: Peraturan BI 17/11/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/11/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan terkait Giro Wajib Minimum (GWM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit perbankan. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan dan mendukung pendalaman pasar keuangan. Peraturan ini mengatur ketentuan baru mengenai GWM dalam Rupiah dan valuta asing, termasuk perubahan definisi dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan pelaporan dan sanksi bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan GWM. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana perbankan.