For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Also known as: Peraturan BI 17/11/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/11/PBI/2015

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2015Publication Date:25 Juni 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
LocationBank Indonesia
Effective Date26 Juni 2015
Publication Date25 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan terkait Giro Wajib Minimum (GWM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit perbankan. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan dan mendukung pendalaman pasar keuangan. Peraturan ini mengatur ketentuan baru mengenai GWM dalam Rupiah dan valuta asing, termasuk perubahan definisi dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan pelaporan dan sanksi bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan GWM. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana perbankan.

  • Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua penyebutan Bank Devisa dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 dibaca sebagai Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Semua penyebutan loan to deposit ratio atau LDR dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 dibaca sebagai Loan to Funding Ratio atau LFR sejak tanggal 3 Agustus 2015.
  • Perhitungan GWM LFR mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2015.
  • Perhitungan jasa giro sebagaimana dimaksud pada Pasal 17A mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2016.

  • Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan.
  • Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar Rp30.000.000,00.