For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor

Also known as: Keppres 24/2005 · Keppres No. 24 Tahun 2005 · Keppres Nomor 24 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:5 September 2005Publication Date:5 September 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 September 2005
Publication Date05 September 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor guna mendukung daya saing perekonomian Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan keanggotaan dan tugas Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor. Tim ini bertugas mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor, pemberantasan penyelundupan, dan pungutan tidak resmi. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, serta dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari pejabat terkait. Tim Koordinasi juga dapat meminta bantuan TNI dan POLRI untuk membantu upaya pemberantasan penyelundupan dan pungutan tidak resmi.

(-)

(-)