on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Also known as: Keppres 22/2007 · Keppres No. 22 Tahun 2007 · Keppres Nomor 22 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor guna memperkuat daya saing perekonomian Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menata dan membenahi tata ruang serta manajemen kepelabuhanan yang melayani arus barang ekspor dan impor.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah susunan dan tugas Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor. Tim ini bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya, termasuk penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan penghapusan pungutan tidak resmi. Tim juga bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi strategi peningkatan kelancaran arus barang serta penataan kepelabuhanan. Susunan keanggotaan tim melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi, serta didukung oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari pejabat terkait dari berbagai departemen.