For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina

Also known as: PP 21/1998 · PP No. 21 Tahun 1998 · PP Nomor 21 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 1998Publication Date:13 Februari 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Februari 1998
Publication Date13 Februari 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang perikanan dengan membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dan mengalihkan kekayaan, hak, dan kewajibannya ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina. Selain itu, dilakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, PT Tirta Raya Mina, dan PT Perikanan Samodra Besar ke dalam PT Usaha Mina. Penggabungan ini mengakibatkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Usaha Mina. Peraturan ini juga mengubah nama PT Usaha Mina menjadi PT Perikanan Nusantara.

(-)

(-)