on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)
Also known as: PP 30/1974 · PP No. 30 Tahun 1974 · PP Nomor 30 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada pentingnya perikanan sebagai sumber kekayaan potensial bagi kemakmuran masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan badan usaha yang dapat memanfaatkan sumber daya ini secara optimal. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat melalui usaha produktif di bidang perikanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perikanan di Pekalongan, Jawa Tengah. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 2.651.000.000,- yang seluruhnya merupakan penyertaan negara. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO.