on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut
Also known as: PP 16/1972 · PP No. 16 Tahun 1972 · PP Nomor 16 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa perikanan laut merupakan sumber kekayaan potensial bagi kemakmuran masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang akan melakukan kegiatan produktif dalam memanfaatkan sumber kekayaan tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membangun, memiliki, mengusahakan, dan mengembangkan proyek-proyek atau unit-unit instalasi penangkapan dan pengolahan perikanan laut, terutama ikan tuna, di berbagai tempat di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perikanan laut. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- yang seluruhnya merupakan penyertaan Negara sebagai Kekayaan Negara yang dipisahkan. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO dan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.