For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Also known as: PP 66/2020 · PP No. 66 Tahun 2020 · PP Nomor 66 Tahun 2020

Status:
Inactive
Publication Date:10 November 2020
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date10 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6117).

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi jasa penyiaran, digitalisasi penyiaran, pendidikan dan pelatihan pertelevisian, sertifikasi profesi penyiaran televisi, penggunaan sarana dan prasarana, produksi program, multipleksing, dan royalti atas hak kekayaan intelektual. Tarif PNBP dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau sesuai dengan lampiran peraturan ini. Selain itu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Wajib Bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

(-)