For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Also known as: PP 33/2024 · PP No. 33 Tahun 2024 · PP Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2024Publication Date:22 Agustus 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 2024
Publication Date22 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa digitalisasi penyiaran, pelatihan pertelevisian, sertifikasi profesi penyiaran televisi, penyiaran, penggunaan sarana dan prasarana, produksi program dan/atau konten, multipleksing, serta royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditentukan berdasarkan formula yang spesifik dan dapat diatur lebih lanjut oleh TVRI. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan penetapan tarif hingga Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

(-)