on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Also known as: PP 33/2024 · PP No. 33 Tahun 2024 · PP Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa digitalisasi penyiaran, pelatihan pertelevisian, sertifikasi profesi penyiaran televisi, penyiaran, penggunaan sarana dan prasarana, produksi program dan/atau konten, multipleksing, serta royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditentukan berdasarkan formula yang spesifik dan dapat diatur lebih lanjut oleh TVRI. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan penetapan tarif hingga Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan.