For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Also known as: PP 33/2017 · PP No. 33 Tahun 2017 · PP Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2017Publication Date:6 September 2017
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 September 2017
Publication Date06 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada TVRI, termasuk penerimaan dari jasa tayang, produksi program, media online, penggunaan sarana dan prasarana siaran, pendidikan dan pelatihan, serta layanan digitalisasi penyiaran. Tarif untuk beberapa jenis penerimaan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif lainnya ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama. Peraturan ini juga mengatur pembagian tarif jasa tayang ke dalam beberapa zona penyiaran dan memberikan ketentuan mengenai pengurangan harga dan benefit bagi mitra atau klien yang bekerja sama dengan TVRI.

  1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan mitra atau klien sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

(-)