For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Dan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Also known as: Perda Kota Bandung 21/2012 · Perda Kota Bandung No. 21 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2012Publication Date:9 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tegalega.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kota Bandung. Tujuan penyelenggaraan keolahragaan adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi olahraga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan sportivitas, mempererat persatuan, dan meningkatkan cinta tanah air. Pemerintah Daerah berwenang mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga dilakukan melalui berbagai tahap, termasuk pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi. Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dengan alokasi anggaran melalui APBD yang diutamakan untuk cabang olahraga unggulan. Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dan informasi keolahragaan, pemberian penghargaan, serta ketentuan pemakaian dan penggunaan tempat rekreasi dan olahraga. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.