Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kota Bandung. Tujuan penyelenggaraan keolahragaan adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi olahraga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan sportivitas, mempererat persatuan, dan meningkatkan cinta tanah air. Pemerintah Daerah berwenang mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga dilakukan melalui berbagai tahap, termasuk pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi. Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dengan alokasi anggaran melalui APBD yang diutamakan untuk cabang olahraga unggulan. Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dan informasi keolahragaan, pemberian penghargaan, serta ketentuan pemakaian dan penggunaan tempat rekreasi dan olahraga. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.