Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perubahan ini terkait dengan formula perhitungan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk tempat rekreasi dan olahraga berupa tanah kosong dan tanah dengan bangunan. Formula perhitungan retribusi mempertimbangkan luas tanah, nilai tanah, luas bangunan, harga satuan bangunan standar, nilai sisa bangunan, serta faktor penyesuaian penggunaan seperti kategori waktu, jangka waktu penggunaan, dan kategori pengguna. Terdapat pengecualian tarif retribusi untuk lapangan atletik, kolam renang indoor/outdoor, lapangan tembak indoor, dan sarana olahraga lainnya, yang tarifnya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.