For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kota Bandung 9/2024 · Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2024Publication Date:2 Desember 2024
Kepemudaan & Olahraga

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bandung melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terencana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya mengganti Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keolahragaan saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta melaksanakan desain besar olahraga nasional dengan menetapkan desain olahraga daerah.
  2. Ruang lingkup olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
  3. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik, serta pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, masyarakat, prestasi, amatir, profesional, dan penyandang disabilitas.
  4. Pengelolaan keolahragaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota dengan dibantu oleh KONI Daerah, KORMI Daerah, dan KPNI Daerah.
  5. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang memperhatikan tujuan keolahragaan dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
  6. Pelaku olahraga yang meliputi olahragawan amatir, profesional, dan penyandang disabilitas, serta pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
  7. Prasarana dan sarana olahraga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat.
  8. Pendanaan keolahragaan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Kota, badan usaha, dan masyarakat.
  9. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi keolahragaan.
  10. Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
  11. Kerja sama dalam bidang keolahragaan.
  12. Industri olahraga yang memperhatikan tujuan keolahragaan dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
  13. Standardisasi keolahragaan berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.
  14. Doping yang wajib dipatuhi oleh setiap induk organisasi cabang olahraga, lembaga/organisasi olahraga dan/atau pelaku olahraga.
  15. Penghargaan olahraga dan jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga.
  16. Pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
  17. Penyelesaian sengketa keolahragaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (6) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.