For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Also known as: PP 48/2012 · PP No. 48 Tahun 2012 · PP Nomor 48 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2012Publication Date:12 April 2012
Ketahanan Pangan & PertanianPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2012
Publication Date12 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dan jenis PNBP dengan kondisi terkini serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi berbagai jenis penerimaan seperti hasil pertanian, jasa perpustakaan, pengolahan data, dan jasa karantina hewan dan tumbuhan. Tarif untuk setiap jenis penerimaan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, kecuali untuk alih teknologi yang diatur berdasarkan kontrak kerja sama. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan royalti untuk alih teknologi yang dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual dan ketentuan mengenai biaya tambahan seperti akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar.

(-)

(-)