on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian
Also known as: PP 7/2004 · PP No. 7 Tahun 2004 · PP Nomor 7 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi keberatan masyarakat terhadap beberapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Pertanian, serta untuk mengatur jenis PNBP yang belum diatur sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyesuaikan tarif serta jenis PNBP agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 5A dan 5B. Pasal 5A mengatur bahwa pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan dibebaskan dari kewajiban membayar jasa tindakan karantina jika dilakukan penolakan atau pemusnahan. Pasal 5B menetapkan bahwa tarif jasa penyewaan mesin Ginery Kapas di Sulawesi Selatan ditentukan berdasarkan kontrak antara Departemen Pertanian dan pengguna jasa. Selain itu, beberapa lampiran yang mengatur tarif diubah atau dihapus.