Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 dan bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP guna mendukung pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari hasil pertanian, jasa perpustakaan, pengolahan data, reproduksi peta, pengembangan diseminasi dan teknologi, pemberian hak dan perizinan, tindakan karantina hewan dan tumbuhan, layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi, penggunaan sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pertanian, penelitian dan pengembangan, serta royalti atas jasa alih teknologi. Tarif untuk jenis PNBP tertentu ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif untuk kegiatan berdasarkan kontrak kerja sama ditentukan sesuai nilai nominal dalam kontrak tersebut.