Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan Pasal 8, 9, dan 10, perubahan Pasal 56 mengenai golongan retribusi jasa umum, penghapusan ayat (3) dalam Pasal 59 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, perubahan Pasal 60 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dan penghapusan Pasal 65. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.