For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lahat 4/2011 · Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lahat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLahat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Lahat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
  2. Objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
  4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  6. Wilayah pemungutan retribusi.
  7. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
  8. Tata cara penagihan retribusi.
  9. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa.
  10. Pemanfaatan penerimaan retribusi.
  11. Prosedur pengajuan keberatan atas ketetapan retribusi.
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  14. Sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar.
  15. Insentif bagi instansi pelaksana pemungut retribusi.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penyedotan kakus, pengendalian menara telekomunikasi, pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, penginapan, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, dan izin trayek.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.