on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Lahat 4/2011 · Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Lahat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penyedotan kakus, pengendalian menara telekomunikasi, pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, penginapan, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, dan izin trayek.