Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi retribusi daerah, khususnya dengan menambahkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penambahan definisi terkait Retribusi Perpanjangan IMTA, Tenaga Kerja Asing, Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, dan Badan.
2. Pemberian Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA.
3. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
4. Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
5. Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah diukur berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
7. Prinsip penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
8. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA adalah sebesar 100 US$/orang/bulan.
9. Masa berlaku izin perpanjangan IMTA selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.