For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan

Also known as: PP 36/1977 · PP No. 36 Tahun 1977 · PP Nomor 36 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 1977Publication Date:29 Desember 1977
Badan Usaha & Perdagangan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 ini bertujuan untuk mengakhiri kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan di Indonesia, sejalan dengan upaya peningkatan partisipasi nasional dalam ekonomi. Peraturan ini menutup bidang usaha perdagangan bagi warga negara asing dan perusahaan asing, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan asing di bidang produksi dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor terkait produksi mereka sendiri, namun harus menunjuk Perusahaan Perdagangan Nasional sebagai agen untuk penjualan dalam negeri. Semua perusahaan perdagangan diwajibkan memiliki Izin Usaha Perdagangan. Pengakhiran kegiatan usaha asing harus dilakukan sebelum 31 Desember 1977, dengan opsi pengalihan usaha ke bidang lain, pengalihan kepemilikan kepada warga negara Indonesia, atau pembubaran perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai tindak pidana ekonomi.

  1. Perusahaan Perdagangan Asing Domestik yang pemiliknya mengajukan permohonan pewarganegaraan dapat melanjutkan usaha setelah 31 Desember 1977 dengan syarat tidak diperluas atau dijual kepada pihak asing.
  2. Pemilik yang permohonan pewarganegaraannya dikabulkan dapat melanjutkan usaha setelah disumpah sebagai warga negara Indonesia dan melaporkan kepada Menteri.
  3. Pemilik yang permohonannya ditolak harus mengakhiri usaha dalam 3 bulan atau mengalihkan usaha ke bidang lain dalam 6 bulan.
  4. Pengakhiran usaha harus dilaporkan kepada Menteri dalam 10 hari setelah dilakukan.

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 serta peraturan pelaksanaannya adalah kejahatan dan merupakan tindak pidana ekonomi.